Mauli.id – Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, merupakan suatu ketentuan hukum yang dibuat dengan tujuan untuk mengimplementasikan Pasal 23 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui peraturan ini, dijelaskan mengenai tata cara dan kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2021 di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Ilustrasi :
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Sumber Freepik
Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa dana publik yang telah dialokasikan dan digunakan selama tahun anggaran 2021 di Provinsi Jawa Timur dikelola dengan dengan baik sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, PERDA ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur serta dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terukur.
Abstrak Peraturan
Menimbang : |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan seterusnya… |
Detail Peraturan
Judul: |
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 |
Tipe Dokumen : |
Peraturan Perundang-undangan |
Bentuk: |
Peraturan Daerah |
Tahun: |
2022 |
Sumber: |
Badan Pemeriksa Keuangan RI |
Ukuran File: |
208 KB |