PERDA APBD TAHUN 2023 PROVINSI JAWA TIMUR

Mauli.id – Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Peraturan ini dihasilkan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2023. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan kerangka keuangan untuk dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023.

Ilustrasi :

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022: TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023. Sumber: Freepik

Meninbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan seterusnya

RINGKASAN PERDA APBD 2023:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah Rp 29.024.306.233.760,00

b. Belanja Daerah Rp 30.762.055.983.826,00

(Defisit) Rp (1.737.749.750.066,00)

c. Pembiayaan Daerah :

1. Penerimaan Rp 1.744.280.750.066,00

2. Pengeluaran Rp 6.531.000.000,00

Pembiayaan Netto Rp 1.737.749.750.066,00

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp 0,00

CATATAN:

  • Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
  • Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Terkait

Sebelum
tinggalkan halaman

Mauli.id diperkuat oleh jaringan dan tim profesional, pengembang, analis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.

Terbaru