Mauli.id – Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan ini dihasilkan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai pedoman penyusunan APBD Perubahan tahun 2022.
Ilustrasi :
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
Sumber: Freepik
Meninbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan seterusnya
RINGKASAN PERDA APBD-P 2022:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Semula Rp 27.642.174.891.811,00
Bertambah Rp 1.811.403.641.995,00
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 29.453.578.533.806,00
b. Belanja Daerah
Semula Rp 29.454.858.347.811,00
Bertambah Rp 4.035.219.129.794,00
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 33.490.077.477.605,00
(Defisit) Rp (-4.036.498.943.799,00)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Pembiayaan
Semula Rp 1.831.065.923.000,00
Bertambah Rp 2.248.315.487.799,00
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp4.079.381.410.799,00
2. Pengeluaran Pembiayaan
Semula Rp 18.382.467.000,00
Bertambah Rp 24.500.000.000,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp42.882.467.000,00
Pembiayaan Netto Rp4.036.498.943.799,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp 0,00
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Detail Peraturan
PERDA APBD-P JAWA TIMUR 2022
- Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan;
- Judul : Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
- Nama File : 2022PDJATIM00007.pdf
- Bentuk: Peraturan Daerah (PERDA);
- Bentuk Singkat: PERDA;
- Tahun: 2022
- Jenis Dokumen: PDF (Portable Document Format);
- Jumlah Halaman: 20 Halaman;
- Ukuran Halaman: Bervariasi – Berkisar 216 × 330 mm (potret)
- Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan RI;
- Ukuran File: 458 KB;
Kolom
Ambil dukungan ke tingkat berikutnya.
- Anda bisa sampaikan komentar langusng pada kami;
- Anda juga bisa reques peraturan atau kebijakan anggaran lainnya;
- Anda juga bisa meberikan saran pada kami dan;
- Anda bisa dukung kami