PERDA APBD PERUBAHAN TAHUN 2022 JAWA TIMUR

Mauli.id – Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Peraturan ini dihasilkan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai pedoman penyusunan APBD Perubahan tahun 2022.

Ilustrasi :

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022

Sumber: Freepik

Meninbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan seterusnya

RINGKASAN PERDA APBD-P 2022:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah

Semula Rp 27.642.174.891.811,00

Bertambah Rp 1.811.403.641.995,00
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 29.453.578.533.806,00

b. Belanja Daerah

Semula Rp 29.454.858.347.811,00

Bertambah Rp 4.035.219.129.794,00
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 33.490.077.477.605,00

(Defisit) Rp (-4.036.498.943.799,00)

c. Pembiayaan Daerah :

1. Penerimaan Pembiayaan

Semula Rp 1.831.065.923.000,00
Bertambah Rp 2.248.315.487.799,00
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp4.079.381.410.799,00

2. Pengeluaran Pembiayaan

Semula Rp 18.382.467.000,00
Bertambah Rp 24.500.000.000,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp42.882.467.000,00

Pembiayaan Netto Rp4.036.498.943.799,00

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp 0,00

CATATAN:

  • Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
  • Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Sebelum
tinggalkan halaman

Mauli.id diperkuat oleh jaringan dan tim profesional, pengembang, analis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.

Artikel Terbaru