Modus Korupsi “Perdagangan Pengaruh,” Rata-rata Rugikan Negara 1 Triliun per Kasus

Mauli.id.-Korupsi di Indonesia sudah mendarah daging, kasus korupsi di Indonesia dalam lima tahun terkahir terus mengalami peningkatan yang signifikan, tidak hanya dalam jumlah kasus, tapi juga nilai kerugian negara kian bertambah.

Hasil dari laporan ICW menyebutkan, setidaknya melalui beberapa kasus yang ditangani oleh pihak berwenang pada tahun 2022 tercatat kurang lebih Rp.24 triliun yang menjadi kerugian negara dari total 579 kasus. atau setara Rp.73,8 miliar per kasus.

Laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan bahwa selama satu tahun terakhir, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Modus yang paling jamak dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran pemerintah dengan jumlah 303 kasus. Dari modus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,8 triliun. Sehingga, rata-rata kasus merugikan negara 60 miliar per kasus.

Selain itu, ICW mencatat terdapat 91 kasus dengan rata nilai keruagian per kasus mencapai 6 miliar, kasus tersebut masuk kategori kegiatan atau proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp543,89 miliar.

Para pelaku korupsi melakukan modus ini dengan membuat proyek fiktif yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan.

Modus korupsi lain yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi adalah mark up atau melebihkan anggaran, dengan total 59 kasus.

Dalam modus ini, pelaku tindak pidana korupsi mengeksploitasi kelemahan sistem pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka bisa memperoleh keuntungan yang besar.

Kerugian negara yang ditaksir jauh lebih besar dari proyek fiktif, yakni mencapai Rp879,37 miliar. Rata-rata kerugian negara mencapai 15 miliar per kasus.

ICW juga mencatat terdapat 51 kasus laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp108,21 miliar. Para pelaku tindak pidana korupsi melakukan modus ini dengan membuat laporan yang tidak akurat atau bahkan fiktif untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Modus lain yang dilakukan adalah pungutan liar dengan 24 kasus yang mencapai kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Para pelaku korupsi melakukan modus ini dengan meminta atau memaksa masyarakat untuk memberikan uang atau barang demi memuluskan berbagai kepentingan.

Dalam laporannya, ICW juga mencatat terdapat 19 kasus perdagangan pengaruh dengan kerugian negara mencapai Rp18,93 triliun.

Dalam modus ini, para pelaku tindak pidana korupsi menggunakan pengaruh atau koneksi mereka untuk memuluskan berbagai kepentingan pribadi dan merugikan negara. Kerugian negara dalam modus ini rata-rata 969,7 miliar atau hampir 1 triliun per kasus.

Modus lain yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi adalah penyunatan atau pemotongan dengan total 18 kasus. Kerugian negara mencapai Rp22 miliar.

Dalam modus ini, pelaku tindak pidana korupsi memotong atau menyunatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan negara.

Selain itu, ICW juga mencatat terdapat 12 kasus penerbitan izin ilegal yang merugikan negara sebesar Rp4,9 triliun. sehingga rata-rata potensi kerugian negara pada kasus ini mencapai 409 miliar.

Terdapat 579 Ksus Korupsi yang terjadi pada tahun 2022 yang didominasi oleh modus pengadaan barang dan jasa, akan tetapi, terdapat rata-rata kerugian negara mencapai 1 triliun per kasus yaitu pada perdagangan pengaruh.

Oleh : mf

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Sebelum
tinggalkan halaman

Mauli.id diperkuat oleh jaringan dan tim profesional, pengembang, analis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.

Artikel Terbaru