PERDA ABPD TAHUN 2014 PROVINSI JAWA TIMUR

Mauli.id – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2013 merupakan sebuah ketentuan hukum yang dibuat untuk mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2014.

Penetapan APBD ini dilakukan berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan peraturan ini juga merupakan hasil dari penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang termasuk dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Desember 2013.

Ilustrasi :

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dibentuklah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang APBD untuk Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terencana dan transparan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat disusun dan dijalankan dengan tepat dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Sebelum
tinggalkan halaman

Mauli.id diperkuat oleh jaringan dan tim profesional, pengembang, analis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.

Artikel Terbaru