Melampaui Batas UU HKPD: Berikut Rasio Belanja Pegawai di Daerah Jawa Timur 2023, Cek Daerahmu!!

Mauli.id. – Dalam UU HKPD No. 1 Tahun 2022, Rasio belanja pegawai pada APBD dibatasi maksimal 30 persen. Namun, beberapa daerah di Jawa Timur melampaui batas yang diamanahkan oleh UU tersebut. 

Belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Batasan 30 persen merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan fiskal daerah.

Dalam konteks ini, data rasio belanja pegawai di beberapa daerah di Jawa Timur menunjukkan bahwa masih ada beberapa daerah yang belum sesuai dengan amanah UU di antaranya :

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Sebelum
tinggalkan halaman

Mauli.id diperkuat oleh jaringan dan tim profesional, pengembang, analis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.

Artikel Terbaru