Mauli.id. – Dalam UU HKPD No. 1 Tahun 2022, Rasio belanja pegawai pada APBD dibatasi maksimal 30 persen. Namun, beberapa daerah di Jawa Timur melampaui batas yang diamanahkan oleh UU tersebut.
Belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Batasan 30 persen merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan fiskal daerah.
Dalam konteks ini, data rasio belanja pegawai di beberapa daerah di Jawa Timur menunjukkan bahwa masih ada beberapa daerah yang belum sesuai dengan amanah UU di antaranya :