Mauli.id – Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat masih memiliki total nilai potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp10,4 miliar pada semester I tahun 2022.
Kerugian ini disebabkan oleh banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang belum ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.
Potensi kerugian negara yang merupakan salah satu indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidoarjo disebabkan adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah dan beberapa pihak terkait perlu mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian ini.
Data grafik menunjukkan tren temuan dan potensi kerugian negara berdasarkan periode pemerintahan:
- Periode 2005–2009
- Jumlah temuan: 7
- Potensi kerugian: Rp3,5 miliar
- Periode ini menunjukkan awal indikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Periode 2010–2014
- Jumlah temuan: 18
- Potensi kerugian: Rp3,7 miliar
- Jumlah temuan meningkat signifikan, menunjukkan eskalasi potensi korupsi.
- Periode 2015–2019
- Jumlah temuan: 30
- Potensi kerugian: Rp24 juta
- Meski nilai kerugian lebih rendah, tingginya jumlah temuan menunjukkan masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Periode 2020–Semester I 2022
- Jumlah temuan: 22
- Potensi kerugian: Rp3 miliar
- Meski nilainya lebih rendah dibandingkan beberapa periode sebelumnya, potensi kerugian tetap signifikan dan menunjukkan permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Secara keseluruhan, terdapat 77 temuan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp10,4 miliar. Potensi kerugian ini setara dengan pembangunan 10 gedung sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).
Sebagai ilustrasi, dana sebesar ini dapat digunakan untuk membangun 10 gedung sekolah seperti TK Jemundo di Kecamatan Taman. Dengan infrastruktur pendidikan yang memadai, anak-anak akan mendapatkan akses pendidikan lebih baik.
Sayangnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat ini justru masih tercatat sebagai kerugian keuangan negara, mencerminkan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kerugian keuangan daerah sebesar ini harus menjadi perhatian bersama. Upaya tegas, transparan, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk mengembalikan potensi kerugian ke kas daerah dan memulihkan kepercayaan masyarakat.