Meski dinilai tidak peka terhadap kondisi Jatim terkait pembelian mobil minibus senilai hampir 1 miliar rupiah, Inspektorat Jatim terus melakukan proses pembelian mobil tersebut. Perkembangan terakhir, Inspektorat Jatim malah mengubah proses pembelian mobil minibus itu dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) bernomer 3079830 dari proses lelang, berubah menjadi penunjukan langsung.
Ironisnya perubahan pengadaan dari tender ke penunjukan langsung, terjadi seminggu sebelum pergantian tahun 2022. Padahal dilihat di LPSE pengadaan dengan pagu 1.450.128.000, terdaftar ada 4 peserta yang siap melakukan penawaran.
Selengkapnya : mercurifm.id