Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Kedua garis kemiskinan ini digabungkan menjadi garis kemiskinan total.
Pertumbuhan garis kemiskinan di Jawa Timur dalam tiga tahun terakhir mencapai rata-rata 3,55 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata tiga tahun sebelumnya pada periode 2016-2019 yang berada di angka 3,27 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPS, pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 6,25 persen dan terendah sebesar 0,56 persen, dengan tren garis kemiskinan perkapita secara terus-terusan mengalami kenaikan.
Meskipun garis kemiskinan di Jawa Timur mengalami kenaikan signifikan, provinsi ini berada di urutan keempat dari total enam provinsi di Pulau Jawa. DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan nilai garis kemiskinan perkapita 534.819, disusul Banten dengan nilai 433.368, dan DIY dengan nilai 398.363.
Selanjutnya, provinsi Jawa Barat berada di urutan kelima dengan nilai garis kemiskinan perkapita 355.172, diikuti oleh Jawa Tengah dengan nilai 349.523.