Mauli.id – Selamat tinggal desentralisasi, selamat datang sentralisasi,kalimat ini mungkin terdengar sangat hiperbolik, namun kenytaannya akan sangat tampak terasa nyata dan rasional saat kita memahami kondisi dan arah kebijakan fiskal nasional yang tercermin dalam postur APBN ke depan, yang secara keseluruhan menurut saya justru semakin jauh dari semangat desentralisasi.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), tampak jelas penurunan rasio Transfer ke Daerah (TKD) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setidaknya untuk lima tahun mendatang. meski secara tren dalam satu setengah dekade terkahir rasio tersebut memang cendrung mengalami penurunan. Tentu strategi kebijakan ini menurut saya tidak fair, bahkan ini adalah alarm yang kapan saja dapat mengancam masa depan otonomi daerah di Indonesia.
Alih-alih memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah meningkatnya beban pelayanan publik, tren pemangkasan pagu indikatif TKD mencerminkan arah kebijakan fiskal yang makin terkonsentrasi ke pusat (sentralisasi). Fenomena ini menunjukkan kian melemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip dasar desentralisasi.
Pemerintah daerah justru dipaksa menanggung tanggung jawab besar dengan sumber daya yang kian tak cukup dan menyusut. Saya bilang ini bukan semata soal teknokrasi atau sekadar otak-atik angka, tetapi lebih dari itu, hal ini menyangkut keberpihakan politik, komitmen besar, dan keberanian menjunjung konstitusi serta semangat reformasi.
Daerah Rentan Fiskal
Jika menilik struktur realisasi belanja dalam APBN sejak 2009 hingga 2024, terlihat bahwa dua komponen utamanya Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD) mengalami dinamika yang tidak seimbang.
Secara nominal TKD meningkat signifikan dari Rp308,59 triliun pada realisasi 2009 menjadi Rp863,5 triliun pada realiasi 2024, namun jika dilihat dari rasio terhadap PDB, justru mengalami penurunan sebesar 1,6%. Artinya, selama 15 tahun terakhir, rata-rata rasio TKD terhadap PDB turun sekitar 0,1% poin setiap tahunnya. Sebaliknya, rasio BPP terhadap PDB cenderung stabil, bahkan meningkat secara nominal.
Tren ini diperkuat dalam dokumen resmi KEM-PPKF. Pada APBN 2026, pemerintah hanya menargetkan rasio TKD sebesar 2,78%-2,89% dari PDB angka yang jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2024 (3,90%) maupun target 2025 (3,78%). Bahkan, proyeksi jangka menengah untuk periode 2027–2029 menunjukkan rentang target yang sangat tipis antara batas bawah dan batas atas, mengindikasikan kecenderungan penurunan yang konsisten dan terencana terhadap porsi TKD.
Jika kita tarik proyeksi lima tahun ke depan berdasarkan dokumen KEM-PPKF 2026, maka rasio TKD terhadap PDB diperkirakan hanya akan berada pada kisaran rata-rata 3,0%. Ini berarti terjadi penurunan sekitar 1,4% poin dari puncak historisnya penurunan rata-rata terbesar dalam dua dekade terakhir.
Secara historis, data saya menunjukkan bahwa porsi TKD terhadap PDB mencapai titik tertinggi pada periode kedua pemerintahan SBY, yakni sebesar 5,6%. Namun, memasuki era pemerintahan Jokowi, tren ini mengalami penurunan menjadi 5,4% pada periode pertama, lalu kembali menurun lebih tajam ke 4,4% pada periode kedua.
Sebaliknya, tren BPP menunjukkan pola yang berbeda. Pada 2009, rasio BPP terhadap PDB tercatat sebesar 11,9%. Rasio ini sempat menurun menjadi 9,6% pada periode pertama Jokowi, namun kembali naik menjadi 11,5% di periode keduanya, dan bahkan diproyeksikan mencapai 11,7% pada masa pemerintahan Prabowo. Secara nominal, BPP meningkat hampir 300% dari Rp627,8 triliun pada 2009 menjadi Rp2.493,7 triliun pada 2024.
Data ini memperlihatkan ketimpangan alokasi yang semakin melebar antara belanja pemerintah pusat dan alokasi untuk daerah. Di tengah peningkatan total belanja negara, alokasi untuk daerah justru tidak tumbuh secara proporsional.
Alih-alih memperkuat fondasi fiskal daerah yang berbasis keadilan kewilayahan dan karakteristik lokal, tren peningkatan belanja negara ke depan justru semakin didominasi oleh belanja pusat. Keseimbangan fiskal yang seharusnya menjadi roh utama desentralisasi fiskal, tampaknya makin kehilangan ruang dalam agenda kebijakan fiskal nasional.
Narasi Hilang di Tengah Fungsi Kontrol yang Usang
Lebih mengkhawatirkan lagi, di tengah ancaman ini DPR RI dan DPD RI justru menunjukkan krisis narasi. Lembaga-lembaga yang secara konstitusional dirancang untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan daerah terlihat pasif, bahkan nyaris hilang dalam perdebatan publik soal pelemahan fiskal daerah.
Pasal 22D UUD 1945 secara tegas memberi mandat kepada DPD RI untuk mengawal perimbangan keuangan pusat-daerah, memberikan pertimbangan terhadap APBN, dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. Namun hingga hari ini, DPD RI lebih sibuk dengan urusan dapur sendiri, mulai dari revisi tatib (Tata Tertib DPD RI) yang tak pernah kunjung usai dan kunjungan kerja rutin, tanpa menunjukkan narasi politik yang kuat dalam membela kepentingan fiskal daerah.
Jika DPD gagal memainkan fungsi representasi dan pengawasannya, kita sedang menyaksikan pembiaran terhadap kembalinya sentralisasi dalam bentuk baru yang lebih rapi, lebih senyap, dan lebih sistematis.
Namun tanggung jawab tidak hanya di DPD RI. DPR RI, sebagai pemegang kuasa anggaran, semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Sayangnya, suara DPR terhadap penurunan rasio TKD nyaris tak terdengar. Banyak anggotanya justru lebih sibuk mengejar proyek sektoral untuk dapil masing-masing, alih-alih memperjuangkan struktur fiskal yang berkeadilan bagi daerah, mereka terkesan sibuk mengumpulkan selisih dari setiap pokir (Pokok Pikiran) yang diperjuangkan.
Desentralisasi Menuju Sentralisasi
Jika DPR dan DPD sama-sama abai, tidak berlebihan kiranya kalau saya anggap bahwa kita sedang menyaksikan sebuah kolaborasi diam-diam yang memungkinkan sentralisasi hadir kembali dalam wajah baru: lebih canggih, lebih terstruktur, lebih rapi, dan tentunya tanpa kita sadari kondisinya sudah sangat sulit kita lawan dan kita perjuangkan. Desentralisasi yang dulu diperjuangkan pasca-reformasi kini tampak hilang lenyap di balik kepentingan pemerintahan pusat. Jika tren ini dianggap biasa dan fenomena yang nantinya akan reda tanpa narasi yang imbang yang kuat, tata kelola fiskal kita akan kembali mundur ke era pra-reformasi: ketika pusat mengendalikan segalanya, dan kepentingan daerah ditinggal tanpa daya.