Kamus A
Abjad A
ABT: anggaran tambahan yang diajukan akibat adanya kebutuhan dana tambahan disebabkan beban biaya yang melebihi anggaran ataupun tambahan kegiatan yang belum dianggarkan yang diajukan oleh satker yang bersangkutan.
Access: jalan masuk.
Account: Catatan keuangan; bank ~ simpanan deposito atau rekening kredit di bank / bank rekening; rekening.
ACFE: Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), asosiasi penyedia jasa pendidikan dan pelatihan anti-fraud, yang mempunyai misi untuk mengurangi kejahatan kerah putih dan fraud, serta membantu anggotanya untuk mencegah dan mendeteksi fraud.
adhesian contract/kontrak baku: Bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terlebih dahulu kepada pihak lain untuk disetujui.
adhoc: khusus untuk maksud tertentu.
advokat/pengacara/attorney: Ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003].
affidavit/keterangan di bawah sumpah: Keterangan tertulis mengenai fakta yuridis yang dibuat di bawah sumpah.
affiliated company/perusahaan afiliasi: suatu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau kepengurusan yang sama.
Afiliasi:pertalian sebagai anggota atau cabang; perhubungan.
agen eskro/escrow agent: pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana.
agen fiskal/fiscal agent: agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut.
agen korporatif/corporate agent: bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan.
agen pembayar/paying agent
agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan.
agen penjamin/del credere agent
agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan.
agen/agent
seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagai agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat.
Agunan
bentuk apapun juga dari hak kebendaan yang menjamin kredit/utang yang sejalan dengan pinjaman yang diterima oleh debitur.
akad
perjanjian atau kontrak.
akibat
1. ukuran atau besaran dari konsekuensi yang telah atau akan terjadi karena terdapat kondisi yang berbeda dari kriteria yang ditetapkan; 2. ukuran mengenai seberapa luas dampak yang telah dicapai sebuah program terhadap perubahan fisik, sosial, dan atau ekonomi.
akseptasi/acceptance
janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo.
akseptor/acceptor
pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel.
aksio pauliana/actio pauliana
gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit.
aksioma
pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian.
akta autentik/authentieke daad
akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh atau di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
akta di bawah tangan/private deed
akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
akta/deed
1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik – akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan – akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang.
aktiva jaminan/pledge assets
aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman.
aktivitas pengendalian
kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan, aktivitas pengendalian dapat meliputi reviu kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, serta pemisahan tugas.
akuisisi/acquisition
pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank.
akuntabel
1. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; 2. bertanggung jawab; dapat dipahami.
akuntabilitas
1. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 2. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; 3. pertanggungan jawab; 4. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
akuntan publik
akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi.
akurat
ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.
alat bukti
apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya sesuatu (tuduhan).
alat bukti yang sah
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981].
amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment
perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi.
ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar
dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
amortization/ amortisatie (Bld
pernyataan tidak sah atau tidak berlaku lagi.
ampu – pengampu/guardian
orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya.
ampu – pengampuan/curate/curandus
pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros.
anak perusahaan/subsidiary company
perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; sin. perusahaan anak.
analogi/analogie/analogy
1. menyamakan; menyamaratakan; membuat persamaan arti atau maksud berdasarkan perbandingan kata-kata, pengertian yang ada atau peristiwa (tindak pidana). 2. analogi positif : menyamakan dengan betul; analogi negatif (a contrario): menyamakan yang salah.
anggaran
pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
anggota sindikasi/syndicate member
1. anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek 2. anggota dari suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham.
anjak – penganjak piutang/factor
pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang.
anjak piutang/factoring
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang.
annul
mengakhiri, membatalkan.
annulment/pembatalan
pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara.
anotasi/annotation/annotatie/verklarende/aantekeningen
suatu catatan singkat tentang penjelasan fakta dan putusan dalam suatu kasus, khususnya interpretasi dari segi hukum.
antara – perantara pemasaran/middleman
perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5%.
anti dumping duty/bea anti dumping
aturan hukum yang disepakati oleh negara-negara anggota GATT yang menetapkan standar prosedural maupun substantif untuk mencegah tindakan dumping di negara-negara anggota GATT yang menandatangani aturan tersebut.
anti dumping tarrif/tarif anti dumping/bea masuk anti dumping
pungutan negara pengimpor yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian produsen lokal yang memproduksi produk serupa.
anti-trust/anti monopoli
kebijakan atau tindakan yang berusaha membatasi atau mencegah terjadinya situasi dan kondisi monopolis di sektor ekonomi dan/atau praktik curang.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah [vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 1]
APBD
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; 2. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
APBN
1. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR; 2. suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
APBN-Perubahan
perubahan atas undang-undang APBN yang ditetapkan dalam undang-undang.
appraisal/appraisement/taxatie
taksiran nilai barang dalam perjanjian oleh pihak ketiga yang tidak memihak.
appraiser/penaksir/penakar
orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai atau harga atas suatu barang atau kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang.
arbiter/arbitrator
seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
arbitrase/arbitration
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
arsip data komputer (ADK)
arsip data berupa disket atau media penyimpan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
articles of association/akta pendirian persekutuan atau perseroan
dokumen hukum yang dibuat di depan dan oleh notaris publik yang menyatakan pendirian suatu persekutuan.
asas kerugian/principle of indemnity
prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya.
asas prudensial perbankan
salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan.
asas subrogasi/principle of subrogation
prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur.
asersi manajemen
pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini: (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan.
asersi/assertion
1. pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dibuat oleh manajemen tentang suatu hal yang berdasarkan atau sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut; 3. semua hal yang diperiksa, baik yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan oleh pihak yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan.
assess
menilai, menaksir; menentukan nilai dari kekayaan atau jumlah pemasukan.
assessment
penilaian, penaksiran.
assets/aktiva/kekayaan
semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima; properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan atau kepemilikan; aset negara dan sebagainya.
assignment/pengalihan hak
pihak yang melakukan pengalihan atas suatu alas hak yang sah ke pihak lainnya.
assumption
anggapan, praduga.
asuransi berlebih/overinsurance
kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri.
asuransi kebakaran/fire insurance
asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu.
asuransi kelompok/group insurance
asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis.
asuransi kredit/credit insurance
asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet.
asuransi kurang/underinsurance
asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko.
asuransi laut/marine insurance
asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.
asuransi pihak ketiga/liability insurance
asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
asuransi segala risiko/all risk insurance
asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.
asuransi/insurance
1. perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga; 2. asuransi, pertanggungan; perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
at cost
pertanggungjawaban biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada.
attachment/sita jaminan
tindakan penyitaan oleh kreditur atas kekayaan yang berada dalam penguasaan debitur untuk pelunasan hutangnya sewaktu sengketa masih dalam proses pengadilan, dimaksudkan sebagai langkah pengaman bagi kreditur agar debitur tidak menghilangkan atau mengalihkan kekayaan tersebut ke pihak ketiga.
Audit
pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan.
auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
auditu/testimonium
kesaksian menurut kata orang.
authentic document/dokumen otentik
dokumen hukum yang asli atau otentik, dapat berupa dokumen yang dibuat oleh petugas yang berwenang untuk itu.
authentication/legalisatie
pengesahan, tindakan untuk membuktikan bahwa sesuatu (dokumen) adalah benar atau asli yang dapat dibenarkan sebagai bukti.
authorization/otorisasi/pengesahan
perbuatan hukum berupa pengesahan atau pemberian akibat hukum terhadap suatu fakta atau peristiwa.
aval
jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan.
axiom/aksioma
pernyataan yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya.